GOCEFA, adalah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lokal yang concern terhadap masalah-masalah tata kelola negara/pemerintahan yang baik (good governance). GOCEFA didirikan oleh alumni lokakarya multi stakeholders Partisipative Good Governance Assessment (PGA), hasil kerja sama dengan Partnership Governance Reform in Indonedia (PGI) dengan sejumlah aktivis di Ternate.
Dalam dua kali lokakarya, peserta menyepakati, pelaksanaan tata kelola negara/pemerintahan di Indonesia pada umumnya, dan Maluku Utara pada khusunya, amat sangat jelek. Akibat pengelolaan negara/pemerintahan yang itu, berakibat pada: Indonesia dalam waktu yang panjang “dicap bukan sebagai negara demokrasi” dan “negara yang paling melanggar HAM”. Di atas semuanya itu, akibat pengelolaan negara/pemerintahan yang jelek, maka korupsi yang sebagai “musuh negara-negara modern”, di Indonesia dianggap sebagai hal wajar. Elite penyelenggaran negara yang bersih dari korupsi, dianggap sebagai individu-individu yang aneh – yang antik.
Mengacu pada fakta-fakto tersebut, peserta lokakarya kemudian memutuskan untuk melakukan advokasi terhadap penyelenggaraan tata kelola negara/ pemerintahan yang baik. Keinginan ini didasarkan pada kenyataan, bahwa Indonesia yang kini berada di tepi jurang perpecahan karena diakibatkan oleh pengelolaan negara/pemerintah yang jelek. Karena itu, Indonesia harus “dirakirt kembali” agar tidak makin terjerumus ke dalam perpecahan melalui perbaikan tata kelola negara/pemerintahan yang baik. Merakit kembali Indonesia melalui penyelenggaraan tata kelola negara/pemerintahan yang baik, mestilah dimulai dari daerah.
Tapi untuk mengadvokasi masalah-masalah good governance, harus dilakukan secara sistem dan berkelanjutan. Dengan demikian, membutuhkan lembaga yang secara sengaja visi, missi dan tujuannya diabdikan untuk penyelenggaraan good governance. Dengan alasan itu, maka sebagian alumni PGA lalu mendirikan LSM GOCEFA. Ada dua alasan mengapa nama GOCEFA dipilih:
1) Nama sebuah lembaga harus bisa mewakili kepentingan daerah, dalam hal ini, setidaknya, kata yang terpilih berbau “lokal” sehingga lebih akrab dengan telinga orang daerah. Meski namanya “berbau” lokal, namun nama tersebut bisa dijual di nasional dan internasional.
2) Tetapi karena LSM yang akan didirkan concern kepada masalah-masalah governance, maka dalam nama yang akan dipilih harus mampu mencerminkan muatan governance.
Melalui dua pertimbangan ini, Alwi Sagaf, salah satu aktivisi yang mefasilitasi lokakarya PGA I-II, memilih nama GOCEFA, yang dalam bahasa lokal = Ternate, berarti Rakit. Dari situ, Saudara Taufik Majid, kolega Alwi Sagaf, memberikan kepanjangan nama GOCEFA dengan Governance Education For Action. Makna nama ini juga kemudian Visi GOCEFA dirumuskan: “Menyelamatkan Indonesia Meniscayakan Perbaikan Tata Kelola Negara/Pemerintahan Yang Baik”.
Melalui nama dan visi ini, pendiri GOCEFA bersepakat mematok tujuan GOCEFA adalah untuk melakukan Pendidikan Untuk Aksi Terselenggaranya Tata Kelola Nagara/Pemerintahan Yang Baik di Maluku Utara, sebagai salah satu cara Merakit Indonesia yang dimulai dari daerah. Sebagai lembaga yang concern pada pendidikan untuk aksi terhadap masalah-masalah good governance, maka strategi yang dipilih GOCEFA untuk mensukseskan tujuannya dengan cara melakukan penyadaran kepada publik, bahwa masalah good governance bukan semata tanggung jawab pemerintah (government). Tata kelola negara/pemerintahan yang baik adalah tanggung jawab setiap warga negara.
MAKSUD DAN TUJUAN
1) Terbentuknya masyarakat sipil yang kuat dalam rangka mewujudkan tata kelola dan tata pemerintahan yang baik mencakup institusi, organisasi dan jaringan yang mencerminkan bagaimana kekuasaan di jalankan, bagaimana keputusan penting dibuat dan bagaimana masayrakat dapat menyalurkan aspirasinya.
2) Memberikan masukan sekaligus turut serta mendorong pemerintahan yang memenuhi standar integritas, pemberdayaan, transparansi, kompetisi, kerjsama, akuntabilitas, keadilan dan persamaan hak.
3) Untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
4) Terwujudnya masyarakat adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan
5) Penegakan Supremasi Hukum
A S A S
Lembaga ini Berasaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
PROGRAM KERJA
Program 2005-2006
SEKITAR satu tahun setengah setelah didirikan, GOCEFA mengambil sikap untuk “tidak dulu go public”. Hampir seluruh kegiatan dikemas dalam bentuk diskusi internal antar pendiri – yang kemudian menjadi pengurus GOCEFA. Diskusi intensif yang dikemas secara informal itu, para pendiri GOCEFA melakukan pemetaan pendalaman masalah-masalah good governance di Maluku Utara. Diskusi-diskusi internal itu juga berhasil memetakan bahawa lembaga/pejabat penyelenggara negara, adalah pihak-pihak yang melanggar prinsip-prinsip good governance.
Selama tahun Juni 2005 sampai dengan Juli 2006, GOCEFA mendapat hibah dari UNDP, melalui Partnership Governanve Reform in Indonesia, pendanaan dunia program utama di Kota Ternate, yakni “Fasilitasi Tata Tertib DPRD Kota Ternate Yang Berbasis Partisipatif” dan “Advokasi Mewujudkan ABPD Kota Ternate Yang Berpihak Kepada Kepentingan Publik dan Kalangan Marginal”.
Program I : Fasilitasi Tata Tertib DPRD Kota Ternate Yang Berbasis Partisipatif
NO
Kegiatan
01
Pelatihan Legal Drafting Tata Tertib DPRD Kota Ternate Yang Berbasis Partisipatif
02
Pengembangan Draft Tata Tertib DPRD Kota Ternate Yang Berbasis Partisipatif
03
Diskusi/Presentasi Sehari Draft Tata Tertib DPRD Kota Ternate Dengan Multi Stakeholders Ternate
04
Advokasi Melalui Media Massa
05
Advokasi Rancangan Tata Tertib Menjadi Tata Tertib DPRD Kota Ternate Yang Menjamin Partisipasi Publik
06
Lokakarya Pekerja Media
07
Pembentukan Tim Advokasi
08
Pertemuan Reguler Tim Advokasi
09
Lobi, Hearing Tim Advokasi Dengan Perguruan Tinggi dan Parpol
10
Pertemuan Tim Advokasi dan Multi Stakeholders dengan Walikota dan DPRD Kota Ternate
11
Penerbitan/Advokasi Draft Tata Tertib Melalui Media Massa
12
Partisipasi Tim Advokasi dalam Pembahasan Tatib Bersama DPRD
Program II : Advokasi ABPD Yang Berpihak Kepada Kepentingan Publik dan Kalangan Marginan.
NO
Kegiatan
01
Lokakarya Multi Stakeholders Mewujudkan APBD Kota Ternate Yang Berpihak Kepada Kepentingan Publik dan Kalangan Marginal
02
Lokakarya Dengan Pekerja Media Massa
03
Loakarya Bedah Anggaran di Kota Ternate
04
Pembuatan Rencana Draft APBD bersama Eksekutif yang berpihak kepada kepentingan Publik dan Kalangan Marginal di Kota Ternate
05
Dialog interaktif dengan tim sosialisasi
06
Pertemuan Tim Advokasi Anggaran dengan Pimpinan Ormas, Parpol, Akademisi dan LSM
07
Pertemuan Tim Advokasi dengan Walikota dan DPRD Kota Ternate
08
Pertemuan/Lokakarya dan Seminar Tim Draft APBD dengan Walikota, DPRD dan multi Stakeholders
09
Partisipasi Tim Dalam Pembahasan APBD dengan Pemkot dan DPRD
Program Kerja periode : 2007-2010
SEKALI lagi, mengacu kepada hasil diskusi internal, selain telah menghasilkan dua program yang sementara ini dilaksanakan, GOCEFA juga telah merumuskan sejumlah program – setidaknya hingga dengan tahun 2010 – yang kesemuanya diarahkan kepada masalah-masalah perbaikan tata kelola negara/pemerintahan yang baik, yakni:
1. Kampanye Maluku Utara Bebas Korupsi.
Perlunya kampanye anti korupsi atau gerakan Maluku Utara bebas korupsi didasarkan lapangan, bahwa segera setelah Pemekaran Wilayah di Gelar di maluku Utara, yang hamper berbarengan dengan meledaknya konflik dengan kekerasan, perilaku penyelenggaran negara – eksekutif dan legislatif – syarat dengan praktek korupsi.
Penanganan bantuan untuk pengungsi dan dana pemekaran wilayah hanya dua di antara berpuluh-puluh kasus korupsi yang membudaya di Maluku Utara pasca pemekaran dan konflik. Dari jumlah dan skala korban yang timbul akibat korupsi, Maluku Utara tidak bisa dibandingkan dengan daerah lain. Sebab, selain jumlah (nilai) korupsi amat besar, dampak yang timbul juga sangat besar – karena ia berkaitan dengan masalah-masalah kemanusiaan, korban kerusuhan. Sementara, proses penyelesaian kasus-kasu korupsi di Maluku Utara, sungguh-sungguh sangat mengecewakan rakyat.
2. Pendampingan Pengemangan Perdes
Pemerintahan Desa, dalam struktur pemerintahan, bisa dibilang skalanya sangat kecil. Namun karena pemerintah Desa amat sangat dengan dengan rakyat – dibandingkan dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten/kota – maka Pemerintah Desa sebenarnya memiliki fungsi regulasi yang amat strtegis dalam memberikan pelayanan kepada masyakat.
Masalahnya, sejak Orde Baru hingga sekarang, pemerintah Desa tidak berdaya karena memang sejak awal sengaja tidak diberdayakan. Untuk memberdayakan pemerintah desa, maka salah satu yang harus dilakukan adalah melakukan pendampingan pengembangan Peraturan Desa (Perdes). Dengan perdes, maka pemerintah desa akan memiliki peluang untuk mencari dan mengelola dananya secara mendiri untuk pembiayaan pembangunan desa. Terkait dengan itu, pendidikan politik untuk calon kepala desa dan calon anggota BPD relevan untuk dilaksanakan.
3. Pendidikan Politik Untuk Politisi Lokal, terutama Kelangan Perempuan
Salah satu keluhan warga yang mewarnai atmosfero politik pasca terpilihnya anggota legislative adalah kinerja lembaga legislative yang rendah. Rendahnya kinerja legislatif ini terkait dengan pemahaman anggota legislatif terhadap tugas-tugasnya. Dengan demikian, pendidikan politik bagi politisi – kelak menjadi anggota legislatif – mutlak diperlukan.
Pendidikan politik juga menjadi penting untuk kelangan politisi perempuan. Ini selain untuk memenuhi isyarat undang-undang tentang kuaota 30 persen untuk perempuan, pendidikan politik bagi perempuan juga menjadi relevan dilaksanakan agar kebiajakan politik yang diambil tidak selalu dan selamanya bias gender.
4. Pengembangan Lembaga Pemantau Kinerja Legislatif dan Eksekutif
Pengembangan lembaga pemantau parlemen yang merupakan salah satu andalan bidang kajian politik dan otronomi daerah, harus direaliasaikan sehingga kirja parlemen setiap saat dapat dipublikasikan secara terbuka kepada rakyat sebagai model pertanggungjawab anggota dewan kepada konstituennya.
Lembaga ini juga menjadi keberadaannya penting dengan asumsi: jika peraturan yang mengatur tentang Badan Kehormatan Dewan benar-benar tidak mengakomodasi orang luar dewan, maka lembaga pemantau konerja dewan akan menjadi pengimbang Badan Kehormatan Dewan yang keseluruhan anggota adalah anggota Dewan sendiri.
5. Pendampingan Pengembangan Ekonomi Rakyat
Pendampingan pengembangan ekonomi rakyet di sini dipahami tidak semata-mata sebatas aktivitas pemberdayaan ekonomi secara ril. Dalam pengembangan ekonomi rakyat diperlukan intervensi terhadap proses penyusunan dan impelemntasi APBD. Dengan begitu, maka APBD diharapkan akan lebih diarahkan untuk mengambangkan/menguatkan ekonomi rakyat secara langsung.
6. Pemberdayaan dan Bantuan Hukum bagi Kaum Miskin dan Terpinggirka
Selain itu, sudah barang tentu, pendampingan atau penguatan kapasitas rakyat untuk bisa mendesain ekonominya pada tingkat yang paling mikro, serta keterampilan rakyat mempengaruhgi eksekutif dan legislatif dalam memilih program pembangunan, untuk penguatan ekonomi rakyat – seperti pilihan industri dan akses pesar – mutlak diperlukan। Metode pendampingan, di sini, menjadi penting dipertimbangkan sehingga rakyat bisa berdaya pada satu saat nanti.
Direktur Eksekutif : Rahman Machfud
Sekretairs Eksekutif : Murid Tonirio
Direktur Keuangan : Farida Djama
Direktur Hubungan Antar Lembaga : Alwi Sagaf
Direktur Kajian Otonomi Daerah : Taufik Madjid
Direktur Kajian Hukum dan HAM : Amry Ammarie
Direktur Kajian Politik : Nuzuluddin M. Sjah
Direktur Kajian Ekonomi dan Budgeting Daerah : Radia M. Alhadar
Direktur Kajian Perempuan dan Gender : Nur Dewi
INFORMASI DASAR ORGANISASI
Nama Organisasi : Governance Education for Action (GOCEFA) Maluku Utara.
Alamat : Jln. Rambutan No.80 kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah. Kota Ternate, Maluku Utara, telp/fax : 0921-327844, e-mail : gocefa2000@yahoo.com.
Status Organisasi : Lembaga Swadaya Masyarakat, terbentuk pada tanggal 21 Agustus 2002, di tingkat Propinsi Maluku Utara. Sesuai dengan koridor konstitusi organisasi dan memiliki kewenangan untuk bermitra dengan NGO yang memiliki visi dan misi yang sama, serta pada lembaga donor (Funding) yang bergerak pada bidang-bidang kegiatan Gocefa Maluku Utara.
Akte Notaris : Akte Notaris No.35, tanggal ; 21 Agustus 2002.
Nama Notaris : Faruk Alwy, SH.
Tanggal terbentuknya : pada tanggal ; 21 Agustus 2002.
Pengurus GOCEFA
Rahman Machfud : Direktur Eksekutif
Murid Tonirio : Sekretaris Eksekutif
Farida Djama : Direktur Keuangan
Alwi Sagaf : Direktur Hubungan Antar Lembaga
Taufik Madjid : Direktur Kajian Otonomi Daerah
Amry Ammarie : Direktur Kajian Hukum dan HAM
Nuzuluddin M. Sjah : Direktur Kajian Politik
Radiah M. Alhadar : Direktur Kajian Ekonomi dan Budgeting Daerah
Nur Dewi : Direktur Kajian Gender dan Kepermpuanan
Direktur Eksekutif : Rahman Mahfud, SH
Maksud dan Tujuan Organisasi :
1) Terbentuknya masyarakat sipil yang kuat dalam rangka mewujudkan tata kelola dan tata pemerintahan yang baik mencakup institusi, organisasi dan jaringan yang mencerminkan bagaimana kekuasaan di jalankan, bagaimana keputusan penting dibuat dan bagaimana masayrakat dapat menyalurkan aspirasinya.
2) Memberikan masukan sekaligus turut serta mendorong pemerintahan yang memenuhi standar integritas, pemberdayaan, transparansi, kompetisi, kerjsama, akuntabilitas, keadilan dan persamaan hak.
3) Untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
4) Terwujudnya masyarakat adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan
5) Penegakan Supremasi Hukum
Kontak Person :
1. Rahman Mahfud / Direktur Eksekutif : HP. 081340042789, e-mail : gocefa2000@yahoo.com
2. Murid Tonirio / Sekretaris Eksekutif : HP. 081340035893, e-mail : gocefa2000@yahoo.com
3. Farida Djamma / Direktur keuangan : 0921-327313
Kamis, 03 Juli 2008
Membunuh Media, Mencederai Warga
Senin, 06 September 2004Opini - Koran Tempo
Bimo NugrohoAnggota Komisi Penyiaran Indonesia
Apakah kita memiliki kebebasan? Apakah kita merasa memiliki kebebasan? Apakah kita cuma seolah-olah merasa memiliki kebebasan?
Kebebasan secara esensial membedakan manusia dari makhluk hidup yang lain. Oleh karena itu, kebebasan menjadi asasi manusia, baik hak maupun kewajiban. Jadi, jawaban atas pertanyaan pertama menjadi haqul mutlak adanya: ya, kita memiliki kebebasan.
Apakah kita merasa memilikinya atau tidak, itu ditentukan oleh tingkat kesadaran sosial-politik tiap individu. Maka, muncullah gradasi kebebasan yang perbedaannya secara halus dipengaruhi oleh pendidikan, bacaan, dan pergaulan seseorang. Orang berjuang keras supaya berpendidikan, kaya, dan punya jaringan luas, ujung-ujungnya toh, memperbanyak pilihan untuk bebas. Sebaliknya, orang bisa mengabaikan sekolah, kekayaan, dan koneksi luas, karena ia merasa tanpa itu semua ia sudah menjadi manusia bebas. Kekayaan dan kekuasaan tidak mempunyai nilai ketika keduanya tak menambah pilihan bebas. Bahkan kekayaan dan kekuasaan bisa menjadi mengerikan tatkala menindas kebebasan.
Pada saat manusia menindas kebebasan, pada titik itulah sesungguhnya ia cuma seolah-olah merasa memiliki kebebasan. Ini adalah sebuah kesadaran palsu. Sebab, ketika ia membunuh kebebasan, setali tiga uang pula ia sedang mencederai kemanusiaannya.
Kasus Bambang HarymurtiPengadilan atas Bambang Harymurti dan dua wartawan Tempo hari ini, juga peristiwa-peristiwa yang menimpa lembaga pers lainnya seperti majalah Trust, harian Rakyat Merdeka, dan Jawa Pos, bukanlah semata-mata kasus hukum, melainkan terlebih merupakan kasus pembunuhan atas kebebasan dan pencederaan terhadap asasi kemanusiaan. Mengapa demikian?
Analogi kerja jurnalis seperti halnya kerja seorang dokter barangkali bisa menerjemahkan filsafat kebebasan dengan kata-kata yang sederhana dalam tulisan yang singkat ini. Tugas jurnalis sama dengan tugas dokter, yaitu menyelamatkan manusia untuk hidup bebas. Dokter memeriksa, menelisik, dan memberi obat, bahkan bila perlu melakukan operasi bedah. Jurnalis mewawancara, mencari, dan memberi informasi, bahkan bila perlu melakukan investigasi. Dokter mempunyai prosedur standar kerja dan kode etik, jurnalis pun wajib bekerja sesuai dengan prosedur standar dan kode etiknya. Jika tidak, keduanya bisa dituduh malapraktek dan dipecat dari profesinya.
Apakah dengan mengikuti prosedur standar dan kode etiknya, dokter dan jurnalis dipastikan dapat menyelamatkan manusia untuk hidup bebas? Apakah dokter yang baik pasti menjamin pasiennya tak akan mati? Apakah wartawan yang baik pasti menjamin khalayak mendapat informasi yang tak terbantahkan? Belum tentu. Pasien mungkin mati dan informasi bisa salah. Tetapi, dokter dan jurnalis tak bisa dihukum jika ia sudah bekerja sesuai dengan prosedur standar dan kode etiknya.
Siapa yang mau jadi dokter dan jurnalis jika dalam setiap proses kerjanya bisa diganggu gugat atau dikriminalisasi? Setiap intervensi dari siapa pun terhadap kerja mereka justru bisa mengacaukan hasil dan independensi pekerjaannya. Di situlah dokter dan jurnalis mempunyai kebebasan otonom dalam kerja profesinya. Kebebasan itu diberikan bukan untuk enak-enakan, kerja semaunya, melainkan demi menjamin kemaslahatan hidup manusia.
Nah, bagaimana jika semua standar kerja dan kode etik sudah diikuti, toh pasien mati atau berita ternyata salah? Pergulatan manusia dengan kebebasan telah menemukan sebuah konsep yang dikenal luas: kebebasan memperoleh informasi. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan klaim atas kebenaran informasi, dan dokter atau jurnalis wajib memberikan jawaban kepada pihak yang berhak tersebut.
Indonesia belum memiliki UU Kebebasan Memperoleh Informasi dan lembaga yang memfasilitasi warga seperti Komisi Informasi. Tetapi, ada Ikatan Dokter Indonesia dan Dewan Pers yang bisa menjadi forum arbitrase untuk klaim atas kebenaran informasi.
Bila proses arbitrase ini dijalankan, khususnya untuk kasus pers, kita bisa meyakini bahwa sesungguhnyalah kita memiliki kebebasan pers dan memang merasa memiliki kebebasan pers. Sebaliknya, kriminalisasi pers dengan tuntutan di pengadilan hingga membunuh media (bahkan overkilling!) hanya menunjukkan kesadaran palsu akan kebebasan. Mereka yang melakukannya barangkali tak menyadari bahwa membunuh media berarti mencederai warga, termasuk kemanusiaannya sendiri.
Penulis mendukung pernyataan Komite Antikriminalisasi Pers yang meminta supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus Tempo membebaskan Bambang Harymurti dan dua jurnalisnya. Lebih dari sekadar persoalan Tempo, kasus ini, seperti halnya yang menimpa media-media lain, merupakan persoalan bersama dalam upaya menegakkan demokrasi dan kebebasan. Sebagai warga, kita telah dicederai karena media-media tak lagi bebas memberikan informasi yang kita butuhkan. Pilihan informasi yang kita punya pun makin terbatas.
Citizen LawsuitSekali lagi sebagai warga, kita tak bisa membiarkan kasus-kasus kriminalisasi pers ini makin banyak dan makin merugikan publik. Bagaimana caranya? Paling tidak ada dua: cara preman dan cara nonpreman atau yang beradab.
Mau gunakan cara preman? O, gampang, pakai saja kekerasan, intimidasi, sabotase, bahkan kalau perlu gunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan, seperti provokasi-provokasi yang telah meluluhlantakkan berbagai wilayah negeri ini. Mau cara yang lebih halus, cari pengacara yang lincah, main suap jaksa dan hakim sehingga keputusan pengadilan bisa diatur. Di luar pengadilan, terbitkanlah media cetak atau curilah izin frekuensi untuk bikin radio atau TV yang isinya mendukung upaya kita menggebuk lawan. Tetapi, saudara-saudara, cara-cara preman tersebut justru akan menjauhkan kita dari kebebasan dan kemanusiaan kita sendiri. Jadi, tak usahlah dipakai karena hasilnya hanya akan menjadikan kita seolah-olah merasa memiliki kebebasan.
Bagaimana dengan jalan nonpreman? Dalam aktivitas penulis bersama beberapa program LBH Pers, ada salah satu alternatif jalan hukum yang bisa ditempuh untuk melawan kriminalisasi pers, yaitu Citizen Lawsuit. Sebagai warga negara kita bisa menuntut perubahan kebijakan yang wajib dilakukan oleh lembaga-lembaga negara untuk menghentikan kriminalisasi pers.
Sayang, tulisan ini punya keterbatasan ruang untuk menerangkan sisik-melik Citizen Lawsuit, tetapi pada intinya Anda bersama rekan-rekan Anda (termasuk saya) dapat meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang mengikat jajaran hakim di seluruh Indonesia untuk menggunakan UU Pers Nomor 40/1999 sebagai aturan khusus dalam menyelesaikan permasalahan akibat pemberitaan pers.
UU Pers itu memang tidak sangat sempurna, tetapi paling tidak menjamin kita sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi lewat pers. Dengan kebebasan pers, tidak berarti media dan pekerjanya bisa seenak-enaknya melansir berita karena ada standar kerja dan kode etik yang harus mereka ikuti. Jadi, kalaupun beritanya salah, kita bisa melakukan klaim lewat Dewan Pers, karena kita punya hak dan kebebasan untuk memperoleh informasi, tanpa harus membunuh medianya. Karena membunuh media berarti mencederai diri kita sendiri sebagai warga negara.
Bimo NugrohoAnggota Komisi Penyiaran Indonesia
Apakah kita memiliki kebebasan? Apakah kita merasa memiliki kebebasan? Apakah kita cuma seolah-olah merasa memiliki kebebasan?
Kebebasan secara esensial membedakan manusia dari makhluk hidup yang lain. Oleh karena itu, kebebasan menjadi asasi manusia, baik hak maupun kewajiban. Jadi, jawaban atas pertanyaan pertama menjadi haqul mutlak adanya: ya, kita memiliki kebebasan.
Apakah kita merasa memilikinya atau tidak, itu ditentukan oleh tingkat kesadaran sosial-politik tiap individu. Maka, muncullah gradasi kebebasan yang perbedaannya secara halus dipengaruhi oleh pendidikan, bacaan, dan pergaulan seseorang. Orang berjuang keras supaya berpendidikan, kaya, dan punya jaringan luas, ujung-ujungnya toh, memperbanyak pilihan untuk bebas. Sebaliknya, orang bisa mengabaikan sekolah, kekayaan, dan koneksi luas, karena ia merasa tanpa itu semua ia sudah menjadi manusia bebas. Kekayaan dan kekuasaan tidak mempunyai nilai ketika keduanya tak menambah pilihan bebas. Bahkan kekayaan dan kekuasaan bisa menjadi mengerikan tatkala menindas kebebasan.
Pada saat manusia menindas kebebasan, pada titik itulah sesungguhnya ia cuma seolah-olah merasa memiliki kebebasan. Ini adalah sebuah kesadaran palsu. Sebab, ketika ia membunuh kebebasan, setali tiga uang pula ia sedang mencederai kemanusiaannya.
Kasus Bambang HarymurtiPengadilan atas Bambang Harymurti dan dua wartawan Tempo hari ini, juga peristiwa-peristiwa yang menimpa lembaga pers lainnya seperti majalah Trust, harian Rakyat Merdeka, dan Jawa Pos, bukanlah semata-mata kasus hukum, melainkan terlebih merupakan kasus pembunuhan atas kebebasan dan pencederaan terhadap asasi kemanusiaan. Mengapa demikian?
Analogi kerja jurnalis seperti halnya kerja seorang dokter barangkali bisa menerjemahkan filsafat kebebasan dengan kata-kata yang sederhana dalam tulisan yang singkat ini. Tugas jurnalis sama dengan tugas dokter, yaitu menyelamatkan manusia untuk hidup bebas. Dokter memeriksa, menelisik, dan memberi obat, bahkan bila perlu melakukan operasi bedah. Jurnalis mewawancara, mencari, dan memberi informasi, bahkan bila perlu melakukan investigasi. Dokter mempunyai prosedur standar kerja dan kode etik, jurnalis pun wajib bekerja sesuai dengan prosedur standar dan kode etiknya. Jika tidak, keduanya bisa dituduh malapraktek dan dipecat dari profesinya.
Apakah dengan mengikuti prosedur standar dan kode etiknya, dokter dan jurnalis dipastikan dapat menyelamatkan manusia untuk hidup bebas? Apakah dokter yang baik pasti menjamin pasiennya tak akan mati? Apakah wartawan yang baik pasti menjamin khalayak mendapat informasi yang tak terbantahkan? Belum tentu. Pasien mungkin mati dan informasi bisa salah. Tetapi, dokter dan jurnalis tak bisa dihukum jika ia sudah bekerja sesuai dengan prosedur standar dan kode etiknya.
Siapa yang mau jadi dokter dan jurnalis jika dalam setiap proses kerjanya bisa diganggu gugat atau dikriminalisasi? Setiap intervensi dari siapa pun terhadap kerja mereka justru bisa mengacaukan hasil dan independensi pekerjaannya. Di situlah dokter dan jurnalis mempunyai kebebasan otonom dalam kerja profesinya. Kebebasan itu diberikan bukan untuk enak-enakan, kerja semaunya, melainkan demi menjamin kemaslahatan hidup manusia.
Nah, bagaimana jika semua standar kerja dan kode etik sudah diikuti, toh pasien mati atau berita ternyata salah? Pergulatan manusia dengan kebebasan telah menemukan sebuah konsep yang dikenal luas: kebebasan memperoleh informasi. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan klaim atas kebenaran informasi, dan dokter atau jurnalis wajib memberikan jawaban kepada pihak yang berhak tersebut.
Indonesia belum memiliki UU Kebebasan Memperoleh Informasi dan lembaga yang memfasilitasi warga seperti Komisi Informasi. Tetapi, ada Ikatan Dokter Indonesia dan Dewan Pers yang bisa menjadi forum arbitrase untuk klaim atas kebenaran informasi.
Bila proses arbitrase ini dijalankan, khususnya untuk kasus pers, kita bisa meyakini bahwa sesungguhnyalah kita memiliki kebebasan pers dan memang merasa memiliki kebebasan pers. Sebaliknya, kriminalisasi pers dengan tuntutan di pengadilan hingga membunuh media (bahkan overkilling!) hanya menunjukkan kesadaran palsu akan kebebasan. Mereka yang melakukannya barangkali tak menyadari bahwa membunuh media berarti mencederai warga, termasuk kemanusiaannya sendiri.
Penulis mendukung pernyataan Komite Antikriminalisasi Pers yang meminta supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus Tempo membebaskan Bambang Harymurti dan dua jurnalisnya. Lebih dari sekadar persoalan Tempo, kasus ini, seperti halnya yang menimpa media-media lain, merupakan persoalan bersama dalam upaya menegakkan demokrasi dan kebebasan. Sebagai warga, kita telah dicederai karena media-media tak lagi bebas memberikan informasi yang kita butuhkan. Pilihan informasi yang kita punya pun makin terbatas.
Citizen LawsuitSekali lagi sebagai warga, kita tak bisa membiarkan kasus-kasus kriminalisasi pers ini makin banyak dan makin merugikan publik. Bagaimana caranya? Paling tidak ada dua: cara preman dan cara nonpreman atau yang beradab.
Mau gunakan cara preman? O, gampang, pakai saja kekerasan, intimidasi, sabotase, bahkan kalau perlu gunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan, seperti provokasi-provokasi yang telah meluluhlantakkan berbagai wilayah negeri ini. Mau cara yang lebih halus, cari pengacara yang lincah, main suap jaksa dan hakim sehingga keputusan pengadilan bisa diatur. Di luar pengadilan, terbitkanlah media cetak atau curilah izin frekuensi untuk bikin radio atau TV yang isinya mendukung upaya kita menggebuk lawan. Tetapi, saudara-saudara, cara-cara preman tersebut justru akan menjauhkan kita dari kebebasan dan kemanusiaan kita sendiri. Jadi, tak usahlah dipakai karena hasilnya hanya akan menjadikan kita seolah-olah merasa memiliki kebebasan.
Bagaimana dengan jalan nonpreman? Dalam aktivitas penulis bersama beberapa program LBH Pers, ada salah satu alternatif jalan hukum yang bisa ditempuh untuk melawan kriminalisasi pers, yaitu Citizen Lawsuit. Sebagai warga negara kita bisa menuntut perubahan kebijakan yang wajib dilakukan oleh lembaga-lembaga negara untuk menghentikan kriminalisasi pers.
Sayang, tulisan ini punya keterbatasan ruang untuk menerangkan sisik-melik Citizen Lawsuit, tetapi pada intinya Anda bersama rekan-rekan Anda (termasuk saya) dapat meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang mengikat jajaran hakim di seluruh Indonesia untuk menggunakan UU Pers Nomor 40/1999 sebagai aturan khusus dalam menyelesaikan permasalahan akibat pemberitaan pers.
UU Pers itu memang tidak sangat sempurna, tetapi paling tidak menjamin kita sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi lewat pers. Dengan kebebasan pers, tidak berarti media dan pekerjanya bisa seenak-enaknya melansir berita karena ada standar kerja dan kode etik yang harus mereka ikuti. Jadi, kalaupun beritanya salah, kita bisa melakukan klaim lewat Dewan Pers, karena kita punya hak dan kebebasan untuk memperoleh informasi, tanpa harus membunuh medianya. Karena membunuh media berarti mencederai diri kita sendiri sebagai warga negara.
Langganan:
Komentar (Atom)
